Minggu, 19 Desember 2010

METODE MEMAHAMI HADIST


Dalam memahami hadist nabi, kita sebagai umat Islam tidak boleh keliru dalam menafsirkan, karena jika kita sampai salah dalam memahami hadist maka maksud hadist tersebut bisa menjadi salah dan akhirnya juga bisa menimbulkan fitnah bagi umat Islam. Oleh karena itu, dalam memahami hadist diperlukan ilmu dan cara-cara tertentu sehingga maksud dari hadist nabi tetap benar dan tidak terjadi kesalahpahaman.

2.1 MEMAHAMI HADIST NABI SESUAI DENGAN PETUNJUK AL-QUR’AN
Untuk dapat memahami as-sunnah dengan pemahaman yang benar, jauh dari penyimpangan, pemalsuan dan penafsiran yang keliru, maka haruslah kita memahaminya sesuai dengan petunjuk Al-Quran yaitu dalam kerangka bimbingan ilahi yang kebenaran dan keadilan yang bersifat pasti, sebagaimana di terangkan dalam surat Q.S. Al-Anam: 115
ôM£Js?ur àMyJÎ=x. y7Înu $]%ôϹ Zwôtãur 4 žw tAÏdt6ãB ¾ÏmÏG»yJÎ=s3Ï9 4 uqèdur ßìŠÏJ¡¡9$# ÞOŠÎ=yèø9$# ÇÊÊÎÈ
“Telah sempurnalah kalimat Tuhanmu (AL-Qur’an) sebagai kalimat yang benar dan adil. Tidak ada yang dapat mengubah kalimat-kalimatnyadan dialah yang Maha mendengar lagi maha mengetahui.”
Al-Qur’an adalah roh eksisitensi islam dan asa bangunanya. Ia adalah konstintusi ilahi yang menjadi rujukan bagi setiap perundang-undangan dalam islam. Adapun sunnah Nabi adalah penjelasan terinci bagi konstitusi tersebut, baik secara konstitusi tersebut, baik secara teoritis maupun praktis.
Tugas seorang Rasul adalah menjelaskan pada manusia risalah yang diturunkan untuk mereka. Oleh karena itu mereka tidak mungkin sebuah “penjelasan” bertentangan dengan apa yang hendak dijelaskan.atau sebuah sebuah “cabang” bertentangn dengan pokok. Penjelasan nabi senantiasa berkisar pada Al-Qur’an dan tidak pernah melampauinya. Oleh sebab itu tidak ada sunah yang sokhih yang bertentangan dengan ayat-ayat Al-Qur’an yang mukhamat keterngan-keteranganya yang jelas.
Jika sebagian orang menganggap adanya pertentangan, hal itu disebabkan hadistnya yang tidak sokhih atau pemahaman kita yang kurang atau tidak benar, atau pertentangan tersebut bersifat semu, bukan hakiki. Inni berarti bahwa semua sunnah harus dipahami dalam konteks Al-Quran.
Atas dasar ini, hadist palsu ditolak karena bertentangan dengan Al-Qur’an yang mengancam kaum musyrik berkenaan dengan tuhan-tuhan mereka yang palsu. Bagaimana ada dalam konteks Al-Qur’an yang berisi celaan dan kecaman terhadap berhala-berhala, dan ada ungkapan yang memuji mereka.
Jika terdapat perbedaan paham dikalangan para fuqaha dalam menyimpulkan makna-makna hadist, yang paling baik adalah apa yang didukung oleh Al-Quran. Perhatikan firman Allah dalam QS Al-An’am: 141
* uqèdur üÏ%©!$# r't±Sr& ;M»¨Yy_ ;M»x©rá÷è¨B uŽöxîur ;M»x©râ÷êtB Ÿ@÷¨Z9$#ur tíö¨9$#ur $¸ÿÎ=tFøƒèC ¼ã&é#à2é& šcqçG÷ƒ¨9$#ur šc$¨B9$#ur $\kÈ:»t±tFãB uŽöxîur 7mÎ7»t±tFãB 4 (#qè=à2 `ÏB ÿ¾Ín̍yJrO !#sŒÎ) tyJøOr& (#qè?#uäur ¼çm¤)ym uQöqtƒ ¾ÍnÏŠ$|Áym ( Ÿwur (#þqèùÎŽô£è@ 4 ¼çm¯RÎ) Ÿw =Ïtä šúüÏùÎŽô£ßJø9$# ÇÊÍÊÈ
“Dan dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanaman-tanaman yang bermacam-macam buahn ya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya dengan dikeluarkan zakatnya.”
Ayat Makkyiah itu menjelaskan secara terperinci maupun global bahwa pada semua yang tumbuh di muka bumi terdapat hak-hak yang harus ditunaikan. Penjelasan terperinci tersebut kemudian diterangkan dalam Al-Quran dan As-Sunnah dalam tema yang disebut dengan zakat.

Meskipun demikian ada beberapa fuqaha yang membatasi zakat tumbbuh-tumbuhan pada empat jenis dari biji-bijian, dan buah-buahan, atau pada makanan pokok pada kondisi normal, bukan pada masa paceklik atau hasil yang dikeringkan, ditakar, dan disimpan. Mereka menafikkan zakat pada buah-buahan lainya dan sayuran, hasil perkebunan, kopi, dan teh, apel, mangga, kapas, tebu, dan sebagainya. Yang menghasilkan ribuan atau bahkan jutaan uang bagi para pemiliknya.
Dalam hal ini kita harusnya kagum pada pendapat Al Imam Abu Bakar ibn Ar-Rabbani, pemuka mazhab Maliki pada masanya. Dia menguraikan ayat tersebut dalam Ahkam Al-Quran dan menjelaskan pendapat ketiga mazhab fiqh Malik Asy-Safi’i dan Ahmad tentang tumbuhan apa saja yang wajib dizakatidan yang tudak, Ia merujuk pada sabda nabi Muhamad SAW, yang bersifat umum : “pada tanaman yang diairi hujan, zakatnya sepersepuluh. Adapun pendapat Imam Ahmad bahwa zakat tanaman hanya diwajibkan pada tanaman yang ditakar sesuai dengan sabda nabi SAW :          ﻮ ﻠﻳﺲ ﺩﻮﻥ ﺧﻣﺲ ﺃﻮﺍﻕ ﺻﺪﻗﺔ
“Tidak ada kewajiban zakat pada apa saja yang kurang dari lima Ausaq”
Adalah lemah. Sebab, hadist itu secara lahir menunjukkan bahwa nisab yang diisyaratkan untuk buah-buahan dan biji-bijian.Sedangkan gugurnya kewajiban zakat untuk selain keduanya, tidak dapat diambil kesimpulan dari hadist itu. Demikian pula, pendapat pendapat yang mengkhususkan zakat pada biji-bijian yang merupakan makanan pokok saja, sebagaiman mazhab Syafi’i, sama sekali tidak berdasar.

2.2  MENGHIMPUN HADIST-HADIST YANG TEMANYA SAMA
Untuk berhasil memahami hadist secara benar, kita harus menghimpun semua hadist shohih yang berkaitan dengan suatu tema tertentu. Kemudian mengembalikan kandungannya yang mutasyabih kepada yang muhkam, mengaitkan yang mutlaq dengan yang muqayyad, dan menafsirkan yang ‘am dengan yang khash. Dengan cara itu, dapatlah dimengerti maksudnya dengan lebih jelas dan tidak dipertentangkan antara hadist yang satu dengan yang lainnya.
Dan sebagaimana telah ditetapkan bersama, bahwa as-sunnah menafsirkan Al-Quran dan menjelaskan makna-maknanya, dalam arti bahwa as-sunah merinci bahwa apa yang dinyatakan oleh Al_Qur’an secara garis besarnya saja, menafsirkan bagian-bagiannya yang kurang jelas, mengkhusukan apa yang disebutnya secara umum dan membatasi apa yang disebutnya secara lepas (muthlaq), maka sudah barang tentu, ketentuan-ketentuan seperti itu harus pula diterapkan antara hadist yang satu dengan yang lainnya.
Sebagai contoh, hadist-hadist yang berkenaan dengan larangan mengenakan sarung sampai di bawah mata kaki, yang mengandung ancaman yang cukup keras bagi pelakunya. Yaitu hadist-hadist yang dijadikan sandaran oleh sejumlah pemuda yang amat bersemangat untuk menunjukkan kritik yang tajam terhadap siapa-siapa yang tidak memendekkan staub (baju)nya sehingga di atas mata kaki. Sedemikian bersemangatnya mereka sehingga hampir-hampir menjadikan masalah memendekkan staub ini sebagai syiar Islam yang terpenting sehingga apabila menyaksikan seorang alim atau dai muslim yang tidak memendekkan staub-nya seperti yang mereka lakukan, maka mereka akan mencibirnya dalam hati dan adakalanya menuduhnya secara terang-terangan sebagai seorang yang kurang beragama.
Padahal, seandanya mereka mau mengkaji sejumlah hadist yang berkenaan dengan masalah ini, lalu menghimpun antara yang satu dengan yang lainnya, sesuai dengan tuntutan agama Islam kepada para pengikutnya dalam soal-soal yang menyangkut kebiasaan hidup sehari-hari, niscaya mereka akan mengetahui apa sebenarnya yang dimaksud oleh hadist-hadist seperti itu. Dan sebagi akibatnya, mereka akan mengurangi kategaran sikap mereka dan tidak menyimpang terlalu jauh dari kebenaran, serta tidak mempersempit sesuatu yang sebetulnya telah dilapangkan oleh Allah swt bagi manusia.
Hal ini sesuai dengan hadist yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Dzar r.a. bahwa Nabi saw, pernah bersabda:
ﺛﻼﺛﺔ ﻻ ﻳﻜﻠﻤﻬﻢ ﷲ ﻳﻮﻢ ﺍﻠﻘﻳﺎﻤﺔ ﺍﻠﻤﻧﺎ ﺍﻠﺬﻯ ﻻ ﻳﻌﻄﻰ ﺸﻳﺄ ﺇﻻ ﻤﻧﺔ ﻮﺍﻠﻤﻧﻔﻖ ﺴﻠﻌﺗﻪ ﺑﺎﻠﺤﻠﻒ ﺍﻠﻜﺎﺫﺏ ﻭﺍﻠﻤﺴﺑﻞ ﺇﺯﺍﺭﻩ
Tiga jenis manusia yang kelak pada hari kiamat tidak akan diajak bicara oleh Allah: (1) Seorang mannan (pemberi) yang tidak memberi sesuatu kecuali yang untuk diungkit-ungkit; (2) Seorang pedagang yang berusaha melariskan barang dagangannya dengan mengucapkan sumpah-sumpah bohong; dan (3) seorang yang membiarkan sarungnya yang terjulur sampai di bawah kedua mata kakinya.”
Yang dimaksud dengan sarung dalam hadist tersebut, ialah kaki seseorang yang sarungnya terjulur sampai di bawah mata kakinya. Ia akan dimasukkan ke neraka, sabagai hukuman atas perbuatannya. Akan tetapi bagi seseorang yang sempat membaca semua hadist yang berkenaan dengan masalah ini, akan mengetahui apa yang di-tarjih-kan oleh An-Nawawi, Ibnu hajar, dan lain-lainnya, bahwa yang dimaksud di sini adalah sikap sombong yang menjadi motivasi orang yang menjulurkan sarungnya. Itulah yang diancam dengan hukuman yang keras.
Hal ini sesuai dengan hadist nabi yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar, dari Nabi saw, katanya:
ﻤﻦ ﺟﺭﺛﻭﺑﻪ ﺧﻴﻼﺀ ﻟﻢ ﻴﻧﻇﺭ ﷲ ﺇﻟﻴﻪ ﻴﻭﻢ ﺍﻟﻘﻴﺎﻣﺔ ﻗﺎﻝ ﺃﺑﻭﺑﻜﺮ ﻴﺎ ﺮﺳﻭﻝ ﷲ ﺇﻥ ﺃﺣﺪ ﺷﻘﻰ ﺇﺯﺍﺮﻯ ﻳﺴﺘﺮﺧﻰ ﺇﻻ ﺃﻦ ﺃﺘﻌﺎﻫﺪ ﺬﻟﻚ ﻣﻧﻪ ﻓﻘﻞ ﺍﻟﻧﺒﻰ ﺼﻟﻰ ﷲ ﻋﻟﻳﻪ ﻭﺳﻟﻢ ﻟﺴﺖ ﻣﻣﻦ ﻳﺼﻧﻌﻪ ﺧﻳﻺ
 “Barang siapa menyeret sarungnya (yakni menjulurkanya sampai menyentuh atau hampir menyentuh tanah) karena sombong, maka Allah tidak akan memandang padanya, pada hari kiamat.

Al-bukhari juga menguraikan dalam bab yang sama dari Abu Bakrah, katanya : “Kami sedang bersama Rasulullah ketika terjadi gerhana matahari. Beliau berdiri lalu berjalan menuju masjid sambil menyeret sarungnya karena tergesa-gesa.
Dan dari Abu Hurarah pula, bahwa Nabi SAW bersabda:
ﺑﻳﻧﻣﺎ ﺭﺟﻞ ﻳﻣﺷﻰ ﻓﻰ ﺣﻟﺔ ﺗﻌﺟﺑﻪ ﻨﻔﺴﻪ ﻣﺮﺟﻞ ﺟﻣﺗﻪ ﺇﺫ ﺧﺴﻒ ﷲ ﺑﻪ ﺍﻷﺮﺽ ﻓﻬﻮ ﻳﺗﺠﻠﺠﻞ ﺇﻠﻰ ﻳﻮﻡ ﺍﻠﻘﻳﺎﻣﺔ
                                                                                                
“Seorang lelaki sedang berjalan dan berpakaian amat mewah yang membuat dirinya sendiri merasa kagum, sementara rambutnya sendiri tersisir rapi, ketika ia tiba-tiba ditelan oleh longsoran tanah. Maka ia terus-menerus berteriak sampai hari kiamat”
Dari riwayat tersebut secara jelas nabi Muhamad SAW menekankan soal membanggakan diri soal membanggakan diri sebagai salah alasanya. Dengan demikian, tak akan ada ruang lagi bagi siapapun yang mentakwilkanya. Syaikh An-Nawawi dikenal sebagai seorang tokoh yang tidak suka mempermudah, bahkan ia seperti yang diketahui oleh para peneliti, cenderung memilih penilaian yang lebih ketat dan lebih berhati-hati. Ketika menguraikan hadist tentang orang yang menjulurkan sarungnya, Ia berkata: “Adapun yang dimaksud dalam sabda Nabi SAW, sebagai orang yang menjulurkan sarungnya itu menyentuh atau hampir menyentuh tanah, sambil menyeret dengan sikap sombbong, makna tersebut dapat diketahui dari hadist lainya yang berbunyi Allah tidak akan memandang kepada orang yang menyeret staubnya dengan maksud menyombongkan diri.”
Dan telah berkata al-Hafizd Al-Faqih Ibn’Abd Al-Bar, apabila perbuatan menyeret sarung tersebut bukan karena kesombongan, maka ancaman terhadapnya itu tidak akan berlaku, walaupun pada dasarnya perbuatan menyeret gamis atau jenis pakaian lainya tetap tercela dalam keadaan apapun.
Karena itu yang dipentingkan oleh agama ini dan yang ditujukan menjadi perhatian terbesar adalah niat dan motivasi yang ada di balik suatu perbuatan lahiriah. Dan yang sangat ingin ditentang di sini adalah kesombongan, keangkuhan, kepongahan, kebanggaan diri, dan sebagainya yang semua itu termasuk penyakit hati dan penyimpangan kejiwaan yang tak seorang pun akan masuk surga apabila di dalam dirinya bersemayam perasaan seperti itu walaupun hanya sebesar zarrah.

2.3 MEMAHAMI HADIST SESUAI DENGAN LATAR BELAKANG, SITUASI, KONDISI, SERTA TUJUANNYA
Salah satu metode yang tepat dalam memahami sunnah Nabi SAW adalah melihat sebab-sebab khusus atau alasan tertentu yang menjadi latar belakang atau alasan tertentu dalam suatu hadist, baik yang tersirat maupun yang tersurat, atau yang dipahami dari kejadian yang menyertainya.
Siapapun yang melakukan kajian dengan seksama, akan menemukan bahwa ada hadist yang didasarkan pada kondisi waktu tertentu untuk mencapai kemaslahatan yang diinginkan untuk dicapai atau untuk menolak bahaya tertentu, atau untuk mennyelesaikan suatu masalah yang muncul pada saat itu. Artinya, bahwa hukum yang terdapat dalam suatu hadist adakalanya bersifat umum dan permanen. Namun, jika dikaji lebih lanjut hukum tersebut terkait dengan alasan (‘illat) tertentu sehingga hukun itu tidak akan berlaku jika alasanya ada.
Hal ini membutuhkan pengetahuan yang mendalam, pandangan yang teliti dan kajian yang komprehensif atas teks-teks hadist. Ditambahwawasan yang luas atas tujuan-tujuan syariat dan hakikat agama. Di samping itu juga diperlukan keberanian moril juga kekuatan jiwa untuk menegakkan kebenaran., sekalipun bertentangan dengan kebiasaan atau tradisi masyarakat. Tentu semua ini bukan hal yang mudah.
Untuk mengetahui dan memahami hadist dengan baik dan mendalam, kita perlu mengetahui konteks yang menjelaskan situasi dan kondisi munculnya suatu hadist, sehingga diketahui maksud hadist tersebut dengan seksama, bukan atas dasar perkiraan semata atau dipahami sesuai dengan makna lahiriah yang jauh dari tujuan semata dan sebenarnya.
Jika Asbabun an-nuzul diperlukan dalam memahami dan menafsirkan Al-Quran, maka As-Babun wurud lebih diperlukan lagi dalam memahami hadist. Al-Quran paada prinsipnya bersifat universal dan abadi, sehingga tidak membicarakan hal-hal yang bersifat partikular, terperinci, dan temporer, kecuali untuk mengambil prinsip tertentu dan pelajaran. Sementara sunah nabi banyak menyinggung hal-hal yang bersifat lokal, partikular, dan temporal, sehingga banyak menyebut hal-hal khusus dan terperinci yang tidak ada dalam Al-Qur’an sebab itu perlu di bedakan antara hal yang bersifat khusus ddan umum, yang sementara dan yang abadi, yang partikular, dan universal. Masing-masing mempunyai hukum tersendiri. Memerhatikan konteks, situasi, dan kondisi, serta sebab-sebab suatu hadistakan membantu pemahamanyang benar bagi mereka yang mendapat pertolongan Allah SWT.
1.    Hadist tentang urusan dunia
ﺃﻧﺗﻡ ﺃﻋﻠﻡ ﺒﺄﻤﺮ ﺪﻧﻴﺎ ﻜﻡ           
“Kalian lebih mengetahui tentang urusan dunia kalian.”
Sebagian orang menjadikan hadist ini sebagai dalih untuk menghindari aturan-aturan syariat dalam bidang ekonomi, sosial, politik, dan lain-lain. Menurut mereka semua itu temasukurusan dunia yang kita lebih mengetahuinya sehingga menyerahkan masalah tersebut sepenuhnya kepada kita.
Apakah memang demikian maksud hadis tersebut? Tentu tidak. Sebab diantara tujuan Allah mengutus para rasul adalah untuk menetapkan prinsip-prinsip dan neraca keadilan bagi manusia, aturan tentang hak dan kewajiban dalam urusan dunia, sehingga mereka mempunyai pijakan yang kuat dan tidak salah jalan.
Hadist tentang urusan dunia diatas adalah harus dipahami dengan melihat sebab munculnya, yaitu kisah penyerbukan pohon kurma dan saran  Nabi SAW, untuk tidak melakukan penyerbukan yang didasarkan pada perkiraan. Beliau bukan ahli pertanian dan hidup di daerah yang tandus, namun kaum anshar mengira saran tersebutsebagai wahyu atau perintah agama. Kemudian mereka meninggalkan kebiasaan penyerbukan, akan tetapi hasilnya jelek. Lalu, Nabi SAW. Bersabda : “Aku hanya berpraduka saja maka janganlah kalian menyalahkanku karena praduga itu”, sampai kemudian beliau berkata “kalian lebih mengetahui tentang urusan dunia kalian”
2.    Hadis larangan Tinggal di Wilayah Kaum Musyrik
ﺃﻧﺎ ﺒﺮﺉ ﻤﻦ ﻜﻞ ﻤﺴﻠﻡ ﻴﻘﻴﻡ ﺒﻴﻦ ﺃﻆﻬﺮ ﺍﻠﻤﺷﺮﻜﻴﻦ ﻗﺎﻠﻮﺍ ﻴﺎ ﺮﺳﻮﻞ ﷲ ﻠﻢ ﻗﺎﻞ ﻻ ﺘﺮﺃﻯ ﻨﺎﺮﺍ ﻫﻤﺎ
Aku berlepas tangan dari setiap muslim yang tinggal di tengah-tengah kaum musyrik. Para sahabat bertanya, “Mengapa?” Beliau menjawab “Karena tidak lagi jelas perbedaan antara keduanya.
Sebagian orang memahami hadist tersebut sebagai larangan secara umum untuk tinggal diwilayah non-muslim. Padahal pada masa sekarang banyak kepentinga kita tinggal disana, sepeti alasan studi, berobat, kerja, bisnis, membuka hubungan diplomatik, dan sebagainya. Terlebih, dunia saat ini sudah semakin mendekat sehingga disinyalir seorang sastrawan mirip dengan “desa buana” (global village).
Ini berarti bahwa apabila kondisi ketika hadist itu diucapkan telah berubah dan tidak ada lagi alasan yang mendatangkan kemaslahatan atau menolak kemudhorotan, hukum yang ditetapkan hadist tersebut pun gugur. Karena berlaku atau tidaknya suatu hukum ditentukan oleh ada tidaknya alasan (‘illat)nya.
3.    Hadist tentang keharusan mahram bagi wanita ketika bepergian.
Imam Al-Bukhari dan muslim meriwayatkan dari Abbas dan yang lainya secara marfu’:
ﻳﻮﺸﻚ ﺃﻥ ﺘﺧﺮﺝ ﺍﻠﻀﻌﻳﻧﺔ ﻣﻥ ﺍﻠﺤﻳﺮﺓ ﺘﻘﺪﻡ ﺍﻠﺒﻳﻳﺕ ﻻ ﺯﻭﺝ ﻣﻌﻬﺎ
Tidak boleh seorang bepergian, kecuali dengan mahramnya.”
Alasan dibalik larangan ini adalah kekhawatiran akan keselamatan perempuan yang bepergian sendiri tanpa disertai suaminya atau mahramnya. Ketika itu sarana transportasinya adalah unta, bighal, dan keledai. Mereka biasanya menempuh perjalanan selama waktu yang banyak, dan melalui daerah-daerah sepi dan padang pasir tak berpenghuni. Jika dalam kondisi perjalanan seperti ini seorang wanita tidak disertai mahramnya maka keselamatan perempuan tersebut akan terancam, luput dari bahaya, dan namanya akan tercemar.
Akan tetapi kondisi telah berubah, seperti pada masa sekarang, ketika perjalanan jauh ditempuh dengan pesawat terbang yang dapat mengangkut banyak penumpang, dan perjalanan juga dapat ditempuh dalam waktu yang sangat cepat, maka tidak akan ada lagi alasan yang bisa mengkhawatirkan keselamatan wanita yang bepergian sendiri, secara syariat hal itu tidak dapat menjadi masalah bagi wanita tersebut, dan juga tidak dianggap menyalahi hadist.
Terdapat juga hadist nabi yang menunjuk pada kebolehan wanita bepergian tanpa mahram, sebagaimana pendapat ibnu Hazam. Oleh karena itu tidaklah mengherankan sebagian ulama membolehkan berhaji tanpa mahram atau suami, dengan syarat ia pergi bersama sejumlah wanita yang terpercaya atau bersama rombongan yang aman. Inilah yang dilakukan Aisyah dan istri-istri Nabi SAW. Ketentuan ini berlaku pada perjalanan haji dan umrah, namun berlaku juga pada mazhab Syafi’i di semua perjalanan.          
              
2.4  PEMAHAMAN HADIST ANTARA HAKIKAT DAN MAJAZ
Bahasa Arab seringkali menggunakan ungkapan dalam bentuk majaz (kiasan, metafor). Dalam ilmu balaghah (retorika) dinyatakan bahwa umgkapan dalam bentuk majaz, lebih berkesan ketimbang dalam bentuk hakiki atau biasa. Adapaun Rasul yang mulia adalah penutur bahasa Arab yang paling menguasai balaghah. Ucapan-ucapannya adalah bagian dari wahyu, maka tidak mengherankan jika hadist-hadist Beliau banyak menggunakan majaz untuk mengungkapkan maksud Beliau dengan cara yang sangat mengesankan.
Pengertian majaz di sini mencakup majaz lughawi, aqli, isti’arah, kinayah, dan berbagai ungkapan lainnya yang tidak menunjukkan makna secara langsung, tetapi hanya dapat dipahami dengan berbagai indikasi yang menyertainya, baik yang bersifat tekstual maupun kontekstual. Termasuk di dalamnya kepercayaan imajiner yang dinisbatkan pada binatang, burung, benda mati, serta makna abstrak tertentu.
Dalam keadaan tertentu, adakalanya pemahaman berdasarkan majaz merupakan suatu keharusan. Jika tidak dipahami dalm makna majaz artinya akan menyimpang dari makna yang dimaksud dan akan terjadi kekeliruan dalam penafsiran. Ketika Rasul saw berkata pada istri-istri Beliau;
  ﺃﺳﺮﻋﻜﻦ ﻠﺤﺎﻗﺎ ﺒﻰ ﺃﻄﻮﻠﻜﻦ ﻳﺪﺍ
“Yang paling cepat menyusulku diantara kalian sepeninggalanku adalah yang paling panjang tangannya.”
Mereka mengira yang dimaksud adalah orang yang tangannya paling panjang. Karena itu, seperti dikatakan Aisyah r.a. mereka saling mengukur siapa diantara mereka yang tangannya paling panjang. Padahal Rasulullah saw tidak bermaksud seperti itu, yang dimaksud dengan Beliau dengan tangan yang paling panjang adalah yang paling baik dan paling dermawan. Sabda Nabi tersebut memang sesuai dengan fakta dikemudian hari, diantara istri-istri Beliau yang paling cepat meninggal dunia setelah Beliau adalah Zainab binti Zahsyi r.a. ia dikenal sebagai wanita yang sangat trampil bekerja dengan kedua tangannya dan suka bersedekah.

2.5 MEMASTIKAN MAKNA ISTILAH DALAM HADIST
Untuk memahami hadist dengan baik, penting sekali untuk memastikan makna yang ditunjukkan oleh kata-kata hadist. Sebab, makna kata-kata tersebut bisa berubah dari waktu ke waktu, dari suatu lingkungan ke lingkungan yang lain. Hal ini dilketahui oleh mereka yang mempelajari perkembangan bahasa dan kata-katanya serta pengaruh waktu dan tempat.
Sebagian orang menggunakan kata-kata tertentu untuk menunjukkan makna tertentu. Hal ini dapat menjadi masalah. Tetapi yang dikhawatirkan adalah mereka menafsirkan kata-kata yang digunakan dalam hadist dan Al-Quran sesuai dengan istilah sekarang, akibatnya akan timbul kekacauan dan kekeliruan.
Dalam perkembanganya, perubahan ini semakin meluas seiring dengan perubahan waktu, perbedaan tempat, dan kemajuan manusia sehingga terjadi perbedaan yang sangat besar antara makna asli dalam syariat dan  maknanya yang baru. Disinilah kemudian timbul kekeliruan dan kesalahpahaman yang tidak disengaja, disamping ada penyimpangan dan distorsi yang disengaja.
Itulah yang diperingatkan oleh para peneliti, yakni agar makna terminologis dalam syariat tidak diganti dengan istilah kontemporer sepanjang zaman. Siapapun yang tidak mengindahkan ketentuan ini pasti akan mengalami banyak kekeliruan, sebagaimana yang kita lihat sekarang.
Sebagai contoh kata tashwir (pembuatan gambar) yang disebutkan dalam beberapa hadist yang kesahihanya disepakati. Apa yang dimaksud dengan tashwir dalam hadist-hadist yang mengancam para pelaku (mushawwir) dengan sanksi yang sangat pedih? Yang menekuni hadist dan fikih, termasuk kedalamnya ancaman tersebut semua orang dalam istilah tersebut sekarang disebut fotografer (dalam bahasa Arab disebut-mushawwir-penerjemah), yaitu mereka yang menggunakan kamera dalam pemotretan.
Apakah pemaknaan mushawwir dengan fotografer dan profesi mereka disebut tashwir, adalah istilah kebahasaan (etimologi)? Tidak ada seorangpun yang berpandangan bahwa makna itu muncul dalam pikiran orang Arab ketika mereka membuat istilah itu. Oleh karena itu, istilah itu bukan istilah kebahasaan.
Demikian juga tidak ada seorang pun yang memahami bahwa istilah keagamaan, karena seni fotografi belum dikenal pada masa awal Islam. Bagaimana mungkin kata mushawwir dimaknai fotografer, padahal ketika itu istilah tersebut belum muncul, kalau begitu siapa yang menamai orang yang berkecimpung dalam dunia fotografi dengan sebutan mushawwir, yang profesinya disebut tashwir?
Ia adalah istilah baru yang yang diciptakan oleh orang-orang sebelum kita, ketika seni fotografi sudah muncul, kemudian mereka memaknai tashwir dengann fotografi. Bisa juga mereka menamainya dengan istilah lain seperti ‘ask (pantulan) dan pelakunya disebut ‘akkas (pemantul gambar) seperti istilah yang digunakan penduduk Qatar kawasan teluk. Apabila pergi ke tempat tukang foto (‘akkas), mereka akan berkata: ”Saya minta anda melakukan ‘ask untuk saya (yakni mengambil foto dirinya).” Sesudah itu dia  berkata kepdanya: “Kapan saya mengambil al-‘ukus (fotoku)?” Barangkali istilah yang mereka gunakan itu lebih dekat kepada arti pekerjaan itu. Sebab pada hakikatnya, hal itu tidak lebih dari memantulkan gambar dengan cara tertentu, seperti halnya gambar sesuatu yang terpantul dalam cermin.
Sebagaimana orang-orang sekarang menamakan gambar fotografi (dalam bahasa Arab) sebagai tashwir, mereka juga menyebut tashwir mujassam (gambar berbentuk tiga dimensi) dengan istilah naht (pahatan), yaitu yang oleh para ulama dahulu disebut ‘gambar yang mempunyai bayangan’ dan yang mereka sepakati hukumnya haram, kecuali boneka mainan anak-anak.
Apakah penggunaan istilah naht (pahatan) bagi tashwir jenis ini membebaskan pembuatnya dari ancaman keras yang terdapat dalam hadist-hadist tentang tashwir dan mushawwir? Tentunya tidak, sebab tashwir jenis inilah yang paling tepat memenuhi makna tashwir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar